Tafsir QS. Al-Hasyr Ayat 7

 

A. Tafsir QS. Al-Hasyr Ayat 7

مَاۤ اَفَآءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوۡلِهٖ مِنۡ اَهۡلِ الۡقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوۡلِ وَلِذِى الۡقُرۡبٰى وَالۡيَتٰمٰى وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِۙ كَىۡ لَا يَكُوۡنَ دُوۡلَةًۢ بَيۡنَ الۡاَغۡنِيَآءِ مِنۡكُمۡ‌ ؕ وَمَاۤ اٰتٰٮكُمُ الرَّسُوۡلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰٮكُمۡ عَنۡهُ فَانْتَهُوۡا‌ ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيۡدُ الۡعِقَابِ‌ۘ

Artinya : "Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumnya."

Pada ayat-ayat 7 QS. Al-Hasyr telah dijelaskan bahwa Harta rampasan dari penduduk negeri yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya tanpa didahulukan dengan peperangan, maka itu untuk Allah, diberikan kepada yang dikehendaki-Nya, untuk Rasul miliki, untuk kerabat beliau dari Bani Hasyim dan Bani Al-Muttalib sebagai ganti karena mereka tidak boleh menerima sedekah, untuk anak-anak yatim, untuk orang-orang fakir dan untuk orang asing (musafir) yang kehabisan bekal, agar harta itu tidak hanya berputar diantara orang-orang kaya saja tanpa melibatkan orang-orang fakir. Apa yang diberikan oleh Rasul kepada kalian dari harta rampasan perang maka terimalah - wahai orang-orang yang beriman-. Dan apa saja yang dilarang oleh Rasul terhadap kalian, maka tinggalkanlah! Bertakwalah kepada Allah den menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Selain itu ada juga tafsiran QS. Al-Hasyr Ayat 7 antara lain sebagai berikut :

1. Tafsir Quran Surat Al-Hasyr ayat 7

Apa yang Allah berikan kepada Rasul-Nya sebagai fai' dari harta para penghuni negeri yang musyrik tanpa mengerahkan kuda dan unta, maka ia adalah milik Allah dan Rasul-Nya. Ia didistribusikan untuk kemaslahatan umum kaum Muslimin, untuk para kerabat Rasulullah, yaitu Bani Hasyim dan Bani Al-Muthalib, juga untuk anak-anak yatim, yaitu anak-anak miskin yang ditinggal wafat bapak-bapak mereka saat belum baligh, juga orang-orang miskin, yaitu orang-orang yang membutuhkan dan tidak memiliki apa yang mencukupi dan memenuhi kebutuhan mereka, dan juga ibnu sabil, yaitu musafir yang bekalnya habis dan terputus dari hartanya. Hal ini agar harta tidak hanya beredar di tangan orang-orang kaya saja dan dihalangi dari orang-orang fakir dan miskin. Apa yang Rasulullah berikan kepada kalian berupa harta, atau apa yang Rasulullah syariatkan, maka ambillah ia, dan apa yang Rasul larang kalian untuk mengambil dan melakukannya, maka hentikanlah. Dan bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Sesungguhnya Allah Maha keras azab-Nya bagi siapa yang mendurhakai-Nya dan menyelisihi perintah dan larangan-Nya. Ayat ini merupakan dasar dalam beramal sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah, baik perkataan, perbuatan, dan penetapan Nabi.

2. Tafsir Al-Muyassar/Kementerian Agama Saudi Arabia

Harta rampasan dari penduduk negeri yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya tanpa didahului dengan peperangan, maka itu untuk Allah, diberikan kepada yang dikehendaki-Nya, untuk Rasul miliki, untuk kerabat beliau dari Bani Hasyim dan Bani Al-Muthalib sebagai ganti karena mereka tidak boleh menerima sedekah untuk anak-anak yatim, untuk orang-orang fakir dan untuk orang asing (musafir) yang kehabisan bekal, agar harta itu tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja tanpa melibatkan orang-orang fakir. Apa yang diberikan oleh Rasul kepada kalian dari harta rampasan perang maka terimalah. -Wahai orang-orang yang beriman-. Dan apa saja yang dilarang oleh Rasul terhadap kalian, maka tinggalkanlah! Bertakwalah kepada Allah dengan menjalankan segala perintah-Nya fan menjauhi segala larangan-Nya. Sesungguhnya Allah Maha keras siksa-Nya maka hati-hatilah terhadap siksa-Nya.

3. Tafsir Al-Maidah Al-Munawwarah/ Markaz Ta dzhim al-Quran di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, Professor fakultas al-Quran Universitas Islam Madinah.

                              مَاۤ اَفَآءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوۡلِهٖ مِنۡ اَهۡلِ الۡقُرٰى
(Apa saja harta rampasan (fa'i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota) Ini merupakan penjelasan tentang orang yang berhak mendapat harta rampasan setelah Allah menjelaskan bahwa itu milik Rasulullah. Harta rampasan (fa'i) adalah seluruh negeri yang ditaklukkan Rasulullah dan kaum Muslimin setelah beliau sampai hari kiamat tanpa melalui peperangan dan tidak membutuhkan pengerahan pasukan Muslimin yang menunggang kuda atau unta, namun melalui perjanjian damai.
                                                                             فَلِلّٰهِ
(Maka adalah untuk Allah) Sehingga Allah memberi keputusan tentangnya sesuai dengan kehendak-Nya.
                                                                      وَلِلرَّسُوۡلِ
(Untuk Rasul) Yakin untuk menjadi kepemilikan Rasulullah, kemudian diberikan untuk kemaslahatan kaum Muslimin.
                                                                 وَلِذِى الۡقُرۡبٰى
(Kaum kerabat) Mereka adalah Bani Hasyim dan Bani Al-Muthalib, yakin orang-orang yang fakir di antara mereka saja, sebab mereka dilarang menerima harta sedekah, maka Allah memberi mereka hak untuk mendapatkan harta fa'i.
                                                                       وَالۡيَتٰمٰى
(Anak-anak yatim) Mereka adalah anak-anak kecil yang ditinggal mati ayah mereka sebelum memasuki masa baligh.
                                                                     وَالۡمَسٰكِيۡنِ
(Orang-orang miskin) Yakin orang-orang fakir.
                                                                 وَابۡنِ السَّبِيۡلِۙ
(Dan orang-orang yang dalam perjalanan) Yakin orang asing yang perbekalannya telah habis.
                                 كَىۡ لَا يَكُوۡنَ دُوۡلَةًۢ بَيۡنَ الۡاَغۡنِيَآءِ مِنۡكُمۡ   ‌ (Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu) Sehingga orang-orang kaya dapat berkuasa atas orang-orang kafir. Namun Allah menjadikannya agar harta itu dapat berputar di antara mereka semua.
               وَمَاۤ اٰتٰٮكُمُ الرَّسُوۡلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰٮكُمۡ عَنۡهُ فَانْتَهُوۡا‌ ۚ
(Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah) Yakin harta rampasan yang Allah berikan kepada kalian maka terimalah, dan harta yang Allah larang untuk kalian ambil maka janganlah kalian ambil.

4. Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir/Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

Apa yang diberikan Allah (harta fa'i) kepada Rasul-Nya adalah untuk diberikan kepada rasul sendiri, keluarga dan kerabat rasul dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib yaitu mereka yang dilarang menerima sedekah. Itu bermaksud untuk menjaga kemuliaan dan keluhuran mereka. Harta itu juga untuk diberikan kepada anak yatim yang tidak mempunyai ayah, juga kepada fakir miskin yang membutuhkan, dan anak jalanan : yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan menuju kampung halaman mereka. Agar harta fa'i tidak hanya beredar pada golongan orang-orang kaya saja. Maka terima dan ambillah pemberian rasul. Allah tidak melarang kalian untuk menerima dan mengambilnya, maka terimalah. Bertakwalah kepada Allah dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Memberi Azab kepada siapapun yang durhaka dan membangkang-Nya.

5. Tafsir Al-Wajiz/Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah. 

Ketahuilah wahai orang-orang yang beriman, bahwa harta-harta yang didatangkan kepada Rasul adalah sebagiannya milik orang-orang kota ini; Yaitu dari orang-orang yang tidak menaiki kuda perang, unta dan merasa kepayahan; Maka harta-harta tersebut tidak dibagi sebagaimana ghanimah (harta rampasan perang); Akan tetapi semua itu milik Allah dan Rasul-Nya yang menguasai dari sisi kebaikan; dan juga untuk kerabat dekat Rasul, juga untuk anak-anak yatim yang membutuhkan, dan juga orang-orang miskin yang membutuhkan karena sengsara, juga untuk para musafir yang tidak memiliki harta sebagai bekal.

6. An-Nafahat Al-Makkiyah/Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi

Sedangkan pengertian (harta fa'i) dalam istilah para ulama fiqih, adalah harta orang-orang kafir yang diambil secara hak tanpa adanya peperangan, seperti halnya dengan harta-harta tersebut yang mereka tinggalkan karena takut kepada orang-orang islam. Dinamakan harta Fa'i karena harta tersebut kembali dari orang-orang kafir yang tidak berhak memilikinya, kepada orang-orang islam yang lebih berhak memilikinya.

7. Tafsir as-Sa'id/Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'id, pakar tafsir abad 14 H

Allah SWT menetapkan fa'i untuk kelima asnaf (golongan) ini adalah agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja. Karena jika Dia tidak menetapkan demikian, maka harta itu hanya beredar di antara orang-orang kaya saja, sedangkan orang-orang lemah tidak memperolehnya dan tentu hal itu akan menimbulkan kerusakan yang besar yang hanya diketahui oleh Allah SWT, sebagaimana mengikuti perintah Allah dan syariat-Nya terhadap banyak maslahat. Oleh karena itulah, dalam ayat selanjutnya Allah SWT memerintahkan dengan kaidah yang menyeluruh dan dasar yang umum, firman-Nya, "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." Baik fa'i maupun lainnya.

8. Hidayatul Insan bi Tafsirill Qur'an/ Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Allah lalu menjelaskan apa itu fa'i dan peruntukannya. Harta rampasan dari mereka, musuh-musuh Allah yang meninggalkan hartanya tanpa perlawanan, maka harta itu diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk beberapa negeri seperti bani quraizah, bani nadir, penduduk fadak dan khaibar, penyalurannya adalah untuk Allah, untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial; untuk rasul guna menopang perjuangan islam; untuk kerabat rasul yang membutuhkan bantuan; untuk anak-anak yatim guna menopang pendidikan mereka; untuk orang-orang miskin agar bisa mengembangkan diri; dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan guna mencari penghidupan yang lebih baik. Singkatannya, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu, tetapi harus memiliki fungsi sosial seperti air mengalir ke tempat yang lebih rendah sehingga bermanfaat bagi kaum duafa. Allah mengajarkan prinsip dalam mengamalkan islam; apa yang diberikan Rasul kepadamu, perintah maupun anjuran dalam ibadah dan muamalah, maka terimalah sebagai pedoman dalam ber-islam.

B. Hubungan Antara QS. Al-Hasyr : 7 dengan Konsep Distribusi Kekayaan dalam Islam

1. Pengertian Distribusi

    Distribusi merupakan kegiatan yang fungsinya sangat bermanfaat bagi sektor ekonomi. Pengertian distribusi menurut definisi para ahli mengatakan bahwa pengertian distribusi adalah kegiatan penyaluran barang dan jasa yang dibuat dari produsen ke konsumen agar tersebar luas. Kegiatan distribusi berfungsi mendekatkan produsen dengan konsumen sehingga barang atau jasa dari seluruh Indonesia atau luar Indonesia bisa didapatkan barang dan jasa tersebut.

2. Konsep Distribusi Kekayaan dalam Islam

Konsep distribusi landasan penting yang dijadikan pegangan yakin agar kekayaan tidak tertupuk hanya pada satu kelompok saja, sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Hasyr (59): 7, yang mengatakan :
                                  كَىۡ لَا يَكُوۡنَ دُوۡلَةًۢ بَيۡنَ الۡاَغۡنِيَآءِ مِنۡكُمۡ‌

Artinya : "Supaya harta itu jangan hanya beredar diantara golongan kaya diantara kamu".

Surat Al-Hasyr : 7 menunjukkan makna distribusi harta dan terkait dengan petunjuk Allah SWT. Bagaimana seharusnya harta kekayaan itu dikelola agar pemerataan terwujud di masyarakat. Kekayaan itu harus dibagi-bagikan kepada seluruh kelompok masyarakat dan bahwa harta kekayaan itu tidak boleh menjadi suatu komoditas yang peredarannya terbatas di antara orang-orang kaya saja.

Adapun tujuan dari distribusi adalah suatu kewajiban manusia atau pemerintah sebagai pemimpin dalam memberdayakan sumber daya yang ada sehingga tercipta kemakmuran. 

a. Distribusi Antara Individu

Distribusi antar individu sangat berkaitan dengan kepemilikan. Dalam Islam, kepemilikan harta didasarkan pada agama. Sedang kepemilikan tidak memberi hak mutlak kepada pemiliknya untuk mempergunakan hartanya semuanya, melainkan harus sesuai dengan beberapa aturan. Hal ini dikarenakan kepemilikan harta hanya sementara, tidak abadi, dan tidak lebih dari pinjaman terbatas dari Allah. 

b. Distribusi Kekayaan

Distribusi kekayaan menjadi pusat perhatian ekonomi Islam untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Beberapa instrumen keuangan yang digunakan diantaranya zakat, sedekah, infak dan wakaf. Selain itu, dulu sumber harta negara juga didapatkan dari peperangan yang diakui sebagai harta rampasan perang (anfal, ghanimah dan fa'i). Karenanya, harta rampasan perang ini pun tidak lepas dari perhatian untuk siapa saja pembagian distribusinya. Kebijakan distribusi harta ini tidak lain adalah untuk mewujudkan pemerataan pendapatan publik. Prinsip utama yang menentukan dalam distribusi kekayaan adalah keadilan (justice) dan kasih sayang (persaudaraan).  

c. Distribusi Pendapatan

Distribusi pendapatan merupakan penyaluran harta kepada pihak yang berhak menerimanya baik melalui proses distribusi secara komersial maupun melalui proses yang menekankan pada aspek keadilan sosial. Tujuannya adalah; agar harta benar-benar terdistribusi dengan adil dan merata (QS. Al-Hasyr [59] : 7) dan untuk memenuhi kebutuhan hidup tiap individu muslim maupun untuk meningkatkan kesejahteraan.

Agar distribusi memberikan signifikansi yang memadai, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip distribusi seperti sebagai berikut :

1. Prinsip Keadilan dan Pemerataan

Keadilan dalam distribusi dimaksudkan sebagai suatu kebebasan melakukan aktivitas ekonomi yang berada dalam bingkai etika dan norma-norma islam. Karena itu, islam menegaskan bahwa dalam harta orang-orang kaya terdapat hak yang harus didistribusikan kepada orang-orang miskin, sehingga harta itu tidak hanya dinikmati oleh orang-orang kaya, sehingga orang-orang miskin hidup dalam kekurangan dan penderitaan. 

2. Prinsip Persaudaraan dan Kasih Sayang 

Konsep persaudaraan (ukhwah) dalam islam menggambarkan solidaritas individu dan sosial dalam masyarakat islam yang tercermin dalam pola hubungan sesama Muslim. Rasa persaudaraan harus ditaman dalam hati sanubari umat islam sehingga tidak terpecah belah oleh kepentingan duniawi. Distribusi harga kekayaan dalam islam, sesungguhnya sangat memperhatikan prinsip ini. Zakat, wakaf, sedekah, infak, nafkah, waris dan sebagainya diberikan kepada umat Islam agar ekonomi mereka semakin baik. 

3. Prinsip Solidaritas Social

Prinsip solidaritas sosial merupakan salah satu prinsip pokok dalam distribusi harta kekayaan, islam menghimbau adanya solidaritas sosial dan menggariskan dan menentukannya dalam suatu sistem tersendiri seperti zakat, sedekah, dan lain-lain. Prinsip solidaritas sosial dalam ekonomi islam mengandung beberapa elemen dasar yaitu : 

(a) sumber daya alam hams dini kmati oleh semua makhluk Allah

(b) adanya perhatian terhadap fakir miskin terutama oleh orang-orang kaya 

(c) kekayaan tidak boleh dinikmati dan hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja

(d) adanya perintah Allah untuk berbuat baik kepada orang lain


Opini tentang tema diatas yaitu ;

Titik berat pada distribusi kekayaan dalam islam yaitu bagaimana menciptakan mekanisme distribusi ekonomi yang adil ditengah masyarakat. Dalam pendistribusian harta kekayaan, Al-Quran telah menetapkan langkah-langkah tertentu untuk mencapai pemerataan pembagian kekayaan dalam masyarakat secara objektif. 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejujuran Berbisnis Dalam QS. Al-Isra’ : 35 dan QS. An-Nisa’ : 58

Tafsir QS. Al-Baqarah Ayat 245