Tafsir QS. Al-Baqarah Ayat 245

 

A. TAFSIR QS. Al-Baqarah Ayat 245

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan”.

1. Tafsir ibnu katsir

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka, sedangkan mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati, maka Allah berfirman kepada mereka, "Matilah kalian," kemudian Allah menghidupkan mereka. Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia, tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur.Dan berperanglah kalian di jalan Allah, dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kalian dikembalikan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa jumlah mereka adalah empat ribu orang, dan diriwayatkan pula darinya bahwa jumlah mereka adalah delapan ribu orang.Abu Saleh mengatakan, jumlah mereka adalah sembilan ribu orang.Diriwayatkan dari Ibnu Abbas pula bahwa jumlah mereka adalah empat puluh ribu orang.Wahb ibnu Munabbih dan Abu Malik mengatakan, mereka terdiri atas tiga puluh ribu orang lebih.

2. Tafsir jalalain

(Siapakah yang bersedia memberi pinjaman kepada Allah) yaitu dengan menafkahkan hartanya di jalan Allah yakni (pinjaman yang baik) dengan ikhlas kepadanya semata, (maka Allah akan menggandakan) pembayarannya. menurut satu qiraath dengan tasydid hingga berbunyi “fayudha’ifahu” (hingga berlipat-lipat) mulai dari 10 sampai pada 700 lebih sebagaimana yang akan kita temui nanti (dan Allah menyempitkan) atau menahan rezeki orang yang dikehendakinya sebagai ujian (dan melapangkan nya) terhadap orang-orang yang dikehendakinya, juga sebagai cobaan (dan kepadanya kamu dikembalikan) di akhirat dengan jalan akan dibangkitkan dari matimu dan akan dibalas segala amal perbuatannya. 

3. Tafsir quraish shihab

berjuang di jalan Allah memerlukan harta, maka korbankanlah harta kalian. Siapa yang tidak ingin mengorbankan hartanya, sementara Allah telah berjanji akan membalasnya dengan balasan berlipat ganda? Rizki Anda ditangan Allah.dia bisa mempersempit dan memperluas Rizki seseorang yang dikehendaki sesuai dengan kemaslahatan. hanya kepada-nyalah kalian akan dikembalikan, lalu dibuat perhitungan atas pengorbanan kalian. meskipun Rezeki itu karunia Allah dan hanya dialah yang bisa memberi atau menolak, seseorang yang berinfak tersebut sebagai “pemberi pinjaman” kepada Allah. Hal itu berarti sebuah dorongan untuk gemar berinfak dan penegasan atas balasan berlipat ganda yang telah dijanjikan di dunia dan akhirat. 

4. Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia 245. 

Siapakah yang mau berbuat seperti orang yang meminjamkan hartanya, lalu dia infakkan hartanya di jalan Allah dengan niat yang baik dan hati yang tulus, supaya harta itu kembali kepadanya dengan berlipat ganda.Sedangkan Allah dapat menyempitkan rezeki, kesehatan dan lain-lain dan dapat melapangkan itu semua dengan kebijaksaan dan keadilan-Nya. Dan hanya kepada Allah lah kamu akan dikembalikan di akhirat, kemudian Dia akan memberi kalian balasan yang setimpal dengan amal perbuatan kalian. 

5. Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram) 245. 

Karena jihad di jalan Allah membutuhkan bekal, maka Allah membuat dorongan untuk berinfak di jalan-Nya, dan menyiapkan balasannya dengan pahala yang besar. Allah Maha Pemberi Rezeki, menyempitkan dan meluaskan rezeki siapa yang Dia kehendaki. Dan kepada-Nya kalian akan dikembalikan pada hari kiamat untuk mendapat balasan. 

6. Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah 245.

مَّن ذَا الَّذِى يُقْرِضُ اللَّـهَ (Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah) Ketika Allah memerintahkan untuk berperang dan berjihad Allah juga memerintahkan untuk berinfak dijalannya. Istilah memberi pinjaman kepada Allah adalah sebagai perumpamaan, yang mana pelakunya telah mendahulukan amal shaleh yang menjadikannya berhak mendapatkan pahala.حَسَنًا (yang baik) Yakni dengan jiwa yang bersih tanpa mengungkit-ungkit pemberian dan tanpa menyakiti perasaan si penerima. فَيُضٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ (maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya) Yakni menjadikan banyak dan menumbuhkannya sampai menjadi seperti yang asli. أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّـهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ (dengan lipat ganda yang banyak) (القبض) yakni mengurangi rezeki, sedangkan (البسط) yakni meluaskan. Dalam hal ini terdapat ancaman bahwa yang berbuat bakhil untuk meluaskan hartanya maka ia bisa jadi diganti Allah dengan pengurangan. وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan) Sehingga Allah dapat membalas apa yang telah kalian perbuat, dan apabila kalian bakhil maka Allah akan menyiksa kalian. Dari Ibnu Zaid ia berkata: kamu memperluas rezekimu akan tetapi kamu berat untuk keluar pergi berjihad yang tidak kau inginkan. Sedangkan Dia menyempitkan rezeki si fulan akan tetapi ia dengan senang hati pergi berjihad dan merasa ringan melakukan itu. Maka bantulah dia agar menjadi kuat dengan apa yang ada dalam genggamanmu (hartamu) agar kamu mendapat bagian (diakhirat). 

7. Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah.

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا Ayat ini memberi isyarat bahwasanya sedekah akan mengembalikan kepada pemiliknya kebaikan yang lebih besar, yaitu berupa pahala; karena Allah menyebutnya dengan قَرْضًا "pinjam" dan pinjaman haknya adalah ditutupi, dan yang diberi pinjaman adalah Allah, maka siapakah yang lebih menepati janjinya selain Allah ?

8. Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia 245. 

Jihad itu harus mengeluarkan infak, maka orang yang memberikan infak yang baik dari harta yang halal, maka Allah akan mengembangkan hartanya di dunia, dan akan memberinya pahala yang sangat banyak di akhirat. Dan Allah itu mempersempit dan meluaskan rejeki orang yang dikehendakiNya. Dan hanya kepadaNyalah kalian akan di kembalikan pada hari kiamat, dan akan membalas kalian atas amal perbuatan yang telah kalian lakukan. Ibnu Umar berkata; “Ketika ayat Matsalulladziina yunfiquuna turun, Rasulullah SAW berdoa: “Wahai tuhan tambahkanlah sesuatu untuk umatku” Lalu turunlah ayat Man Dzalladzi Yuqridhu …” 

9. Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah. 

Kemudian Allah menganjurkan hambanya untuk berinfaq dijalan Allah untuk memperoleh ridho tuhannya dan menolong agamanya demi mendapatkan pahala akan hal itu.

10. An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi 244-245.

Allah menggabungkan antara perintah berperang dijalanNya dengan harta dan anggota badan (jiwa), karena jihad itu tidaklah akan tegak kecuali dengan kedua perkara tersebut. Lalu Allah menganjurkan untuk ikhlas dalam melakukannya yaitu seorang hamba berperang hanya untuk meninggikan kalimat Allah, karena sesungguhnya Allah “maha mendengar” segala perkataan walaupun tersembunyi, “lagi maha mengetahui” segala hal yang diliputi hati berupa niat yang baik ataupun lawannya. Dan juga bila seorang Mujahid di jalan Allah mengetahui bahwasanya Allah itu maha mendengar lagi Maha Mengetahui, pastilah perkara jihad itu akan ringan dalam pandangannya dan ia mengetahui bahwa dengan dirinya sendiri orang-orang yang tegar sekalipun sekalipun tidak dapat bersabar untuk jihad dan bahwa pastilah mereka harus dibantu dengan pertolonganNya dan kelembutanNya. 

11. Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H 

Makna kata: يُقۡرِضُ ٱللَّهَYuqridhullâh: Mengeluarkan sebagian dari hartanya dan menginfakannya untuk jihad membeli persenjataan dan memudahkan para mujahid. يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ Yaqbidhu wa yabshutu: Menyempitkan dan melapangkan, maksud dari yaqbidhu adalah cobaan, dan yabsuthu adalah ujian. Makna ayat: Kemudian Allah Ta’ala membuka pintu kewajiban jihad dengan harta dengan firmanNya,”Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah).” Harta yang dikeluarkan untuk jihad tersebut tidak boleh harta yang bercampur dengan yang tidak halal dan harus dengan keridhaan pemiliknya, maka Allah akan melipatgandakannya dengan kelipatan yang banyak, satu dirham dibalas tujuh ratus kali lipatnya. Maka berinfaklah wahai orang-orang mukmin di jalan Allah, untuk meninggikan kalimat Nya, dan jangan takut kepada kefakiran karena Rabb kalian yang menyempitkan dan melapangkan rezeki; Menyempitkan rezeki hamba sebagai cobaan dan melapangkan rezekinya sebagai ujian.

12. Aisarut Tafasir / Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, mudarris tafsir di Masjid Nabaw. 

Yakni menafkahkan hartanya di jalan Allah Dengan hati yang ikhlas dan rela.Dia melipatgandakan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat, bahkan lebih tergantung keadaan orang yang berinfak, niat, manfaat dan kebutuhan terhadapnya.Oleh karena itu, berinfaklah dan jangan khawatir, karena Allah adalah Ar Razzaq (Maha Pemberi rezeki), Dia juga yang menyempitkan rezeki dan melapangkannya. Menahan diri dengan tidak berinfak bukanlah cara untuk memperbanyak harta, dan berinfak tidaklah menyempitkan harta. Bahkan infak yang dikeluarkan seseorang tidaklah sia-sia, Allah akan menggantinya dan melipatgandakannya berkali-kali lipat. Dalam ayat di atas terdapat dalil bahwa sebab tidaklah bermanfaat terhadap qadha' dan qadar, khususnya sebab-sebab yang di sana perintah-perintah Allah ditinggalkan dan di sana pun terdapat bukti bahwa Allah mampu menghidupkan yang mati. Sebagai cobaan dan ujian.Dengan dibangkitkannya mereka setelah mati menghadap Allah Rabbul 'alamin, lalu Dia memberikan balasan terhadap amal mereka.

13. Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I 

Barang siapa mau meminjami atau menginfakkan hartanya di jalan Allah dengan pinjaman yang baik berupa harta yang halal disertai niat yang ikhlas, maka Allah akan melipatgandakan ganti atau balasan kepadanya dengan balasan yang banyak dan berlipat sehingga kamu akan senantiasa terpacu untuk berinfak. Allah dengan segala kebijaksanaannya akan menahan atau menyempitkan dan melapangkan rezeki kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya, dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan pada hari kebangkitan untuk mendapatkan balasan yang setimpal dan sesuai dengan apa yang diniatkan. Ketika para sahabat nabi begitu antusias melaksanakan perintah berjihad, ayat ini memperlihatkan kebalikan dari sikap tersebut yang ditunjukkan oleh bani israil. Tidakkah kamu, wahai nabi Muhammad, perhatikan, yakni mendengar kisah, para pemuka bani israil setelah musa wafat, ketika mereka berkata kepada seorang nabi mereka, setelah mereka berselisih paham siapa yang berhak menjadi pemimpin, dengan mengatakan, angkatlah seorang raja, yakni pemimpin perang untuk kami, niscaya kami berperang di jalan Allah besertanya. Nabi mereka menjawab, jangan-jangan jika diwajibkan atasmu berperang, kamu tidak akan menaatinya untuk berperang juga karena takut mati dan kecintaanmu terhadap dunia' mereka menjawab, mengapa atau bagaimana mungkin kami tidak akan berperang di jalan Allah, sedangkan kami telah diusir dari kampung halaman kami dan dipisahkan dari anak-anak kami, karena mereka ditahan' tetapi ketika perang itu benar-benar diwajibkan atas mereka karena permintaan mereka sendiri, justru mereka berpaling dengan segera karena merasa ngeri dan takut, kecuali sebagian kecil dari mereka yang masih konsisten. Dan Allah maha mengetahui bahwa mereka adalah orang-orang yang zalim dengan meminta suatu kewajiban yang kemudian mereka sendiri melanggarnya. 


B. Hutang


1.Pengertian Hutang

Hutang adalah sesuatu yang dipinjam.Pemberi hutang kepada individu ataupun badan usaha disebut kreditur, sementara individu atua badan usaha yang meminjan disebut debitur. Dalam islam hutang dikenal dalam qordh secara etimologi berasal dari kata al-qatb’u yang berarti memotong (zuhaili, 20110). Qordh juga didefinisikan sebagai harta yang diberikan pemberi kepada peminjam dengan syarat penerima pinjam harus mengembalikan besarnya nilai pinjam pada saat mampu mengembalikannya (sabiq, 1987).Menurut kamus istilah keuangan dan Perbankan Syariah Bank Indonesia.Qordh atau pinjam adalah suatu akad pinjam meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman wajib mengembalikan dan sebesar yang diterima.

2. Islam Membolehkan Hutang 

Ajaran agama islam membolehkan hutang karena hutang adalah bagian dari tolong menolong sesame muslim (bablun minan naas) sebagaimana dalam beberapa surat dana ayat dalam al-quran berikut ini :
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” Al-Baqarah(2):245
Dan jika (orang-orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. 

3. Sikap Nabi Muhammad SAW terhadap Hutang. 

Nabi kita Muhammad SAW selain diutus menjadi seorang nabi dan rasul terakhir bagi ummatnya, ternyata juga diberikan bakat karunia sebagai seorang pedagang, seorang entrepreneur yang sukses dan dikagumi baik sesama kabilah pedagang dalam sukunya maupun kabilah pedagang yang berasal dari suku lain bahkan dari jazirah/negara lain. Sehingga dengan demikian Nabi Muhammad SAW tidaklah asing dengan transaksi perdagangan yang sifatnya tunai maupun non tunai (hutang). Diawal pembelajarannya sebagai seorang pedagang, Nabi Muhammad SAW memulai perdagangannya dengan berhutang kepada saudagar kaya yang kemudian menjadi istrinya, Khadijah al Kubro. Beliau membawa barang dagangan milik Khadijah bersama pamannya Abu Thalib untuk diperdagangkan di kota Thaif dan kota-kota lainnya. Proses ‘membawa’ barang dagangan ini sudah tentu dicatat baik oleh Nabi Muhammad SAW selaku pembawa barang dagangan maupun oleh Khadijah selaku pemilik barang dagangan. Berbekal pengetahuan dan pengalamannya, Nabi Muhammad SAW sangat tegas dalam menyikapi hutang piutang, beliau pernah bersabda: “Dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad SAW bersabda:
 “Barang siapa yang mengambil harta seseorang (berhutang) yang bermaksud untuk membayarnya maka Allah akan melaksanakan pembayaran itu. Dan barangsiapa yang mengambilnya (berhutang) dengan maksud untuk merusak (tidak mau membayar dengan sengaja) maka Allah akan merusak orang itu.” (HR Bukhari).
Dilain hadits sebagaimana di riwayatkan Muslim, Nabi Muhammad berkata, 
“Diampuni semua dosa bagi orang yang mati syahid, kecuali jika ia mempunyai hutang.” 
Hadits ini menandakan pentingnya kedudukan hutang dimata Nabi Muhammad SAW sampai memberikan early warning bagi umatnya yang akan berjihad untuk melunasi hutangnya (bila ada) sebelum berangkat ke medan perang membela ajaran agama islam. Nabi Muhammad SAW juga bersabda: 
“Barang siapa yang melepaskan kesengsaraan saudaranya, maka Allah akan melepaskan berbagai kesengsaraan yang dihadapinya.” (HR Muslim). Dengan memberikan hutang kepada saudara kita yang membutuhkan. 

4. Rukun Hukum Piutang

Dari paparan surat Al Baqarah (2):282 tersebut , maka terdapat rukun dalam hutang piutang yang perlu kita ketahui, yaitu :

a. Ijab Qobul Hutang Piutang
  • Pernyataan hutang harus ditulis secara  jelas untuk menghindari salah pengertian kedua pihak dikemudin hari. 
  • Terjadi ijab qabul antara pemberi hutang (kreditur) dengan penerims hutang (debitur).
b. Penulis surat perjanjian hutang
  • Penulis surat perjanjian hutang harus adil dan dipercaya oleh kedua pihak, pemberi dan penerima hutang.
  • Harus melaksanakan amanah seperti yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
c. Saksi
  • Jumlah saksi minimal adalah dua orang laki-laki jika tidak ada, boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Saksi yang ditunjuk haruslah bersedia untuk memberi kesaksian bilamana dibutuhkan.
d. Pihak-pihak yang terlibat
  • Pihak-pihak yang memberi pinjaman dan pinjaman harus jelas dan saling ridha satu sama lain.
  • Perjanjian boleh diwakilkan berdasarkan kuasa yang diberikan salah satu pihak.
e.  Jumlah uang (harta) yang dipinjamkan
Surat pinjaman dan jumlah uang (jenis harta) yang dipinjamkan harus dinyatakan dengan jelas untuk menghindari permasalahan yang muncul dimasa yang akan dating. 

C. Qardh


1. Pengertian Qardh

Qordh adalah pinjaman yang diberikan kepada muqtaridh yang memerlukan.Nasabah (peminjam). Qordh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.

2. Rukun Qordh
  • Peminjam (Muqtaridh)
  • Pemilik dana atau pembeli pinjaman (Muqridh)
  • Jumlah dana(Qordh)
  • Ijab Qabul (Sighat)
3. Syarat Qardh
  • Kerelaan dua pihak yang melakukan akad
  •  Dana yang akan digunakan ada manfaatnya dan halal
4. Ketentuan Umum al Qardh, yakni:
  • Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada muqtaridh yang memerlukan.
  • Nasabah (penerima) qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
  •  Biaya administrasi (bila ada) dibebankan kepada nasabah.
  • Lembaga Keuangan Syariah (yang memberikan qardh) dapat meminta jaminan kepada nasabah (penerima qardh) bilamana dipandang perlu.
  • Nasabah (penerima) qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada lembaga keuangan syariah selama tidak diperjanjikan dalam akad.
  • Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan lembaga keuangan syariah telah memastikan ketidak mampuannya (si penerima qardh), lembaga keuangan syariah dapat: Memperpanjang jangka waktu pengembalian.
5. Saksi dan sumber-sumber dana yang dapat diperoleh untuk dijadikan dana qordh  :
  • Dalam hal penerima qordh (nasabah) tidak menunjukan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewjibannya, lembaga keuangan syariah dapat menjatuhkan sanksi.
  • Saksi yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud diatas dapat berupa dan tidak terbatas pada penjualan barang jaminan
  • Jika barang jaminan tidan kemcukupi, nasabah (penerima qordh) tetap harus memenuhi kewajiban secara penuh.
6. Adab Pemberi Hutang
  • Sebaiknya memberikan hutang kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
  • Memberi hutang dengan niat bertolong menolong dalam kebajikan.
  • Sebaiknya memberikan waktu/tempo pembayaran kepada yang meminjam agar ada kemampuan maupun kemudahan untuk membayar.
  • Sebaiknya jangan menagih sebelum waktu pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.
  • Hendaknya menagih dengan sikap yang lembut dan persuasive.
  • Diperkenankan meminta orang lain untuk menagih hutang dengan terlebih dahulu member nasihat agar bersikap baik, bertutur kata lembut dan penuh pemaaf kepada orang yang akan ditagih.
  •  Tidak mensyaratkan tambahan/imbalan atas jumlah hutang sesuai dengan kaidah fiqih, “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”.
  •  Memberikan penangguhan waktu kepada orang yang mengalami kesulitan dalam pelunasan setelah jatuh tempo dan mengikhlaskan (untuk sedekah) sebagian atau keseluruhan hutang tersebut adalah perbuatan yang lebih baik.
7. Adab Peminjam (Penerima Hutang)
  • Berhutang hanya dalam keadaan terpaksa/sulit.
  •  Tidak menunda-nunda dalam membayar hutang.
  • Berniat sungguh-sungguh untuk melunasi.
  • Menunda pelunasan hutang adalah kezaliman sebagaimana hadits Rasulullah, “Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah beralih (diterima pengalihan tersebut”. (HR Bukhari, Muslim).
  • Menunda-nunda hutang padahal diberikan kelapangan untuk membayar maka akan bertambah satu dosanya setiap hari selama masa penundaan tersebut (HR Baihaqi).
  • Apabila belum diberikan kemampuan untuk membayar hutang hendaknya banyak berdoa kepada Allah agar diberikan kemudahan untuk melunasi.
  • Berupaya untuk berhutang dari orang sholeh yang memiliki profesi dan penghasilan yang halal, dengan demikian diharapkan hutang tersebut dapat menenangkan jiwa dan mendatangkan keberkahan.
  •  Jika terjadi keterlambatan membayar karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada yang memberikan pinjaman.
  • Menggunakan uang pinjaman dengan sebaik mungkin seraya menyadari bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dikembalikan.
  • Disunnahkan melafalkan tahmid (Alhamdulillah) manakala hutang telah terbayar sebagai rasa syukur kepada Allah.

D. Hubungan Qs. Al-Baqarah Ayat 245 dengan Konsep Hutang Piutang

Sesuai dengan penjelasan Qs. Al-Baqarah diatas kita jangan takut untuk menghutangkan harta kita dijalan Allah yaitu dengan cara berinfaq dan bershadaqoh, karena barang siapa yang menolong Allah pasti Allah akan menolong kita lebih kali lipatnya. Jadi jangan takut harta kita akan habis jika kita berinfak dan bershadaqoh terus bahkan diayat diatas diterangkan kita akan mendapat gantinya berkali-lipat jadi tidak mungkn akan miskin. Tetapi kalo berinfak atau bershodaqoh harus niat karena Allah jangan niat untuk hartanya biar tambah banyak. 
Jika kita memberi hutang keapada manusia sanak saudara jangan ditambah dengan bunga. Dan adab pinjam meminjamsudah tertera diatas sesuai dengan rukun hutang dan qardh. Tetapi jika tidak kepepet jangan suka berhutang, karena lebih baik memberi dari pada meminta. 




Opini tentang tema diatas yaitu :

Pada Qs. Al-baqarah ayat 245 adalah jika kita memberi pinjaman kepada Allah deangan cara bershodaqoh dan infak maka Allah akan melipat gadakan uang yang kita shodaqohkan jadi jangan kuatir shodaqoh atau infak akan mengurangi atau mengahbiskan hartamu justru itu malah membuat hartamu menjadi lebih banyak tetapi kalo shodaqoh dan infa’ dengan niat karena Allah jangan niat karena ingin hatanya lebih banyak. Dan sesungguhnya Allah lah yang mmenyempitkan dan melapangkan rezekimu dan Allah adalah tempatmu kembali.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejujuran Berbisnis Dalam QS. Al-Isra’ : 35 dan QS. An-Nisa’ : 58

Tafsir QS. Al-Hasyr Ayat 7