Tafsiran QS. Al Maidah Ayat 1 & QS Al Isra' Ayat 34

 

      A. Isi Dan Makna QS Al Maidah                 Ayat 1 Dan  QS Al Isra Ayat 34

• QS Al Maidah ayat 1 berbunyi :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS Al Maidah : 1)

Makna per kata :

1. Yaa ayyuhalladziina aamanuu                                                                                 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا

“Hai orang orang yang beriman”

Panggilan semacam ini bukan saja merupakan panggilan mesra, tetapi juga dimaksudkan agar yang diajak mempersiapkan diri melaksanakan kandungan ajakan. 

2. Auwfuu                                                                          أَوْفُو

“memberikan sesuatu dengan sempurna”

Perintah ayat ini menunjukkan betapa al Quran sangat menekankan perlunya memenuhi akad dalam segala bentuk dan maknanya dengan pemenuhan sempurna, kalau perlu melebihkan dari yang seharusnya, serta mengecam mereka yang menyia nyiakannya. Pemenuhan akad ini demi terciptanya rasa aman dan ketenangan seluruh anggota masyarakat.

3. Al uuquud الْعُقُودِ ۚ

“akad akad”

Jama’ dari ‘akada pada mulanya berarti mengikat sesuatu dengan sesuatu sehingga tidak menjadi bagian dan tidak berpisah dengannya. Jual beli misalnya, adalah salah satu bentuk akad yang menjadikan barang yang dibeli menjadi milik pembelinya sehingga dia dapat melakukan apa saja dengan barang itu dan pemilik semula, yakni penjualnya, dengan akad jual beli tidak lagi memliliki wewenang sedikitpun atas barang yang telah dijualnya. 

4. Al an’am الْأَنْعَامِ 

“unta, kambing dan sapi”

Makna tersebut kemudian diperluas sehingga mencakup semua binatang atau burung dan unggas yang memakan tumbuh tumbuhan dan tidak ada keterangan agama yang mengharamkannya. Ada juga yang berpendapat bahimat al-an’am adalah janin yang telah mati dan keluar atau dikeluarkan dari perut binatang yang tela disembelih secara sah. Menurut pendapat Imam Syafi’i. 

Diatas penulis telah menyinggung sepintas hubungan antara perintah memenuhi akad dan dihalalkannya binatang ternak. Bahwasanya dihalalkannya binatang ternak bukannlah bagian dari akad yang harus dipenuhui, kecuali dengan menghubungkannya dengan pengecualian yang disebut dalam lanjutan ayat diatas. 

• QS Al isra ayat 34 berbunyi :

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.”(QS Al Isra : 34)

Makna per kata :

1. Khatta yablugh Asyudd                                                   حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ 

“Sampai ia dewasa”

Istilah bahasa arab asyudd merujuk pada buhul (tali) yang diikat kuat, yang dalam hal ini merujuk pada tahap perkembangan seorang anak yatim dimana dirinya secara fisik dan spiritual berada dalam posisi mampu mempertahankan harta benda miliknya. 

2. Wa auwfuu bil ‘ahdi                 وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ

“dan penuhilah janji”

Yakni janji yang telah kamu adakan dengan orang lain dan transaksi transaksi yang telah kalian tanda tangani bersama mereka dalam muamalahmu. Karena sesungguhnya janji dan transaksi itu, masing-masing dari keduanya akan menuntut pelakunya untuk memenuhinya. 

3. Innal ‘ahda kaana masuula إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

“sesungguhnya janji itu pasti”

Artinya, pelakunya akan dimintai pertanggungjawabannya.

B. Tafsiran Dari Mufassir Terkait QS. Al-Maidah : 

1. Tafsir Kemenag

Ayat ini memerintahkan kepada setiap orang yang beriman untuk memenuhi janji-janji yang telah diikrarkan, baik janji prasetia hamba kepada Allah, maupun janji yang dibuat di antara sesama manusia, seperti yang bertalian dengan perkawinan, perdagangan dan sebagainya, selama janji itu tidak melanggar syariat Allah, seperti yang disebutkan di dalam hadist yang artinya : 

"Setiap syarat (ikatan janji) yang tidak sesuai dengan kitab Allah, adalah batil meskipun seratus macam syarat." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra). 

Selanjutnya ayat ini menyebutkan tentang binatang-binatang yang halal dimakan seperti yang tersebut dalam Surah al-Anam/6:143 dan 144, dan melarang memakan sepuluh macam makanan seperti yang tersebut pada ayat ketiga dari surah ini. Orang yang sedang berihram haji dan umrah atau salah satu dari keduanya tidak dihalalkan berburu binatang buruan darat baik ditanah haram maupun di luarnya dan tidak dihalalkan memakan dagingnya. Bagi orang yang berada di tanah haram sekalipun tidak sedang berihram tidak dihalalkan berburu binatang buruan darat. Demikianlah Allah menetapkan hukum-Nya menurut kehendak-Nya untuk kemaslahatan hamba-Nya.

2. Tafsir Al-Mussyar

Wahai orang-orang mukminin yang membenarkan kitab Allah dan mengikuti Rasul-Nya, penuhilah janji-janjimu, yakni janji antara kamu dengan Rabbmu dan janji antara kamu dengan sesamamu. Janganlah kamu merusak janji dan mengingkarinya. Penuhilah semua perjanjian apa saja yang membawa kemaslahatan atau kebaikan. Oleh karena itu perlu catatan seperti; 

dokumen-dokumen, akte nikah, kwitansi-kwitansi jual beli, dan apa saja bentuk-bentuk perkonsian dan muamalat serta segala bentuk dokumen yang dibuat oleh orang atau negara yang tidak bertentangan dengan syariat. Kemudian ingatlah terhadap nikmat Allah, yaitu dihalalkannya daging unta, sapi, domba dan kambing setelah disembelihnya secara islam. Tetapi tidak diperbolehkan berburu binatang darat ketika kamu berihram karena masih berada di masya'ir al-hijji dan umrah. Di tanah Haram tersebut diharapkan kamu dapat menebarkan keamanan kepada manusia, burung dan hewan-hewan yang lain. Ketahuilah sesungguhnya Allah melakukan hukum terhadap makhluk-Nya sesuai kehendak-Nya. Tidak ada seorangpun yang berhak mengganti hukum Allah dan ketentuan-Nya.

3. Tafsir Ibnu Katsir

Ibnu Abi Hatim mengatakan dari az-Zuhri ia berkata, "Apabila Allah berfirman : 
(يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا) 'Hai orang-orang yang beriman,' Kerjakanlah oleh kalian. Maka Nabi Muhammad termasuk dari mereka".
Firman-Nya, (اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ) "Penuhiah aqad-aqad itu." Ibnu 'Abbas, Mujahid, dan beberapa ulama lainnya mengatakan : "Yang dimaksud dengan aqad adalah perjanjian." Dan Ibnu Jabir juga menceritakan adanya ijma' tentang hal itu. Ia mengatkan : "Perjanjian-perjanjian adalah, apa yang mereka sepakati, berupa sumpah atau yang lainnya."
Mengenai firman Allah, (يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ) "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu." 'Ali bin Abi Thalhah mengatakan dari Ibnu 'Abbas, (ia berkata) : "Yang dimaksud dengan perjanjian tersebut adalah segala yang dihalalkan dan diharamkan Allah, yang difadhukan, dan apa yang ditetapkan Allah di dalam Al-Quran secara keseluruhan, maka janganlah kalian mengkhianati dan melarangnya."
(اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ) "Penuhilah aqad-aqad itu." Ibnu 'Abbas mengatakan, "Hal itu menunjukkan, keharusan berpegang dan menepati janji, dan hal itu menuntut dihilangkannya hak pilih dalam jual beli." Demikianlah madzhab (pendapat) Abu Hanifah dan Malik. Namun pendapat tersebut bertentangan dengan pendapat asy-Syafi'i, Ahmad dan Jumhur Ulama.
Firman-Nya, (اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ) "Dibatalkan bagimu binatang ternak." "Yaitu unta, sapi, dan kambing." Demikian yang dikatakan Abdul Hasan, Qatadah, dan beberapa ulama lainnya. Ibnu Jarir mengatakan, "Dan demikian halnya menurut bangsa Arab."
Ibnu 'Umar dan Ibnu 'Abbas serta beberapa ulama, juga telah menggunakan ayat tersebut sebagai dalil yang membolehkan memakan janin binatang yang sudah mati dalam perut induknya, jika induknya disembelih.
Firman-Nya, (اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ) "Kecuali yang akan dibacakan kepadamu." Maksudnya, kecuali apa yang akan diberutahukan kepada kalian berupa pengharaman sebagian binatang tersebut dalam beberapa kondisi tertentu. 
(غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ)"Yaitu dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji." Sebagian ulama mengataka, kata "غَيْر" adalah manshub karena berkedudukan sebagai hal (yang menerangkan keadaan). Dan yang dimaksud dengan binatang ternak tersebut adalah binatang yang jinak, terdiri dari unta, sapi dan kambing, dan yang masuk dalam kategori liar, misalnya, kijang, sapi liar, dan keledai. Dari kelompok binatang jinak itu dikecualikan bintang seperti yang dijelaskan di depan, dan dari kelompok bintang liar dikecualikan binatang yang diburu ketika dalam keadaan berihram." ( اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْد) "Sesugguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

4. Tafsiran Qurthubi

Pertama : يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا "Hai orang-orang yang beriman." Alqamah berkata, "Setiap surah Al-Quran (yang dimulai dengan) يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا 'Hai orang-orang yang beriman.' Adalah surah Madaniyyah.
Meskipun redaksinya ayat ini pendek atau singkat, namun bagi orang-orang yang memiliki penglihatan yang dalam terhadap firman Tuhan, kefashahan ayat ini dan pluralitas maknanya terlihat sangat jelas. Ayat ini mengandung lima hukum :
Perintah untuk menepati janji.
Penghalalan binatang ternak.
Hal-hal yang dibacakan setelalah ini. 
Pengecualian berburu pada saat menunaikan ihram.
Apa yang dikehendaki ayat, yaitu berupa (hukum) boleh berburu bagi orang-orang yang tidak sedang melaksanakan ihram.

Kedua : Firman Allah Ta'ala : اَوْفُوْا "penuhilah". Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan untuk memenuhi akad. Al Hasan berkata, "Yang dimaksud dengan akad tersebut adalah akad utang-piutang, yaitu akad yang dibuat oleh seseorang atas dirinya, baik berupa penjualan, pembelian, penyewaan, pernikahan, paroan sawah, maslahat, kepemilikan, hak pilih/khiyar, kemerdekaan, pengaturan, dan hal-hal lainnya sepanjang tidak keuar dari syari'ah. 

Ketiga : Firman Allah Ta'ala : اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ "Dihalalkan bagimu binatang ternak." Khithab (pesan) dalam ayat ini ditujukan kepada orang-orang yang pada keimanan secara benar dan sempurna. Dahulu orang-orang Arab memiliki kebiasaan (tertentu) menyangkut binatang ternak, baik Bahiiram, Sa'ibah, Washila, maupun Haam. Hal ini akan dijelaskan nanti.

Keempat : Firman Allah Ta'ala : اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ "Kecuali yang akan dibacakan kepadamu," adalah apa yang akan dibacakan kepada kalian di masa mendatang oleh lisan Rasulullah. Hal ini menunjukkan bahwa penjelasan itu boleh ditangguhkan dari waktu yang tidak diperlukan sampai waktu diperlukan

Kelima : Firman Allah Ta'ala غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ "(Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu…" Maksudnya, berburu itu halal ketika sedang tidak mengerjakan ihram, tapi (haram) ketika sedang mengerjakan ihram. Sedangkan bukan berburu itu halal dalam dua kondisi tersebut.

Keenam : Firman Allah Ta'ala وَاَنْتُمْ حُرُمٌ "Ketika kamu sedang mengerjakan haji." Yakni (ketika kalian sedang mengerjakan) ihram untuk haji dan/atau umrah. Dikatakan, "Rajulun Haraamun," (lelaki yang ihram) dan "Qaumun Haramun" (kaum yang haram), jika mereka sedang mengerjakan ihram untuk haji. Contohnya adalah ucapan penyair : "Maka aku berkata padanya, 'kembalilah pada (diri)mu,' (karena) sesungguhnya aku adalah orang yang sedang mengerjakan ihram. Dan sesungguhnya aku, setelah itu, adalah orang yang membacakan talbiyah." 

Ketujuh : Firman Allah Ta'ala اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ "Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya." (Firman Allah ini bertujuan) untuk menekankan hukum-hukum syara' yang berseberangan dengan hukum-hukum bangsa Arab yang berlaku. 

5. Tafsir Jalalain 

(Hai orang-orang yang beriman, penuhilah olehmu perjanjian itu) baik perjanjian yang terpatri di antara kamu dengan Allah maupun dengan sesama manusia. (Dihalalkan bagi kamu binatang ternak) artinya halal memakan unta, sapi dan kambing setelah hewan itu disembelih (kecuali apa yang dibacakan padamu) tentang pengharamannya dalam ayat, "Hurrimat 'alaikumul maitatu…" Istitsna' atau pengecualian di sini muntaqhi atau terputus tetapi dapat pula muttashil, misalnya yang dihramkan karena mati dan sebagainya (tanpa menghalalkan berburu ketika kamu mengerjakan haji) atau berihram; ghaira dijadikan manshub karena menjadi hal bagi dhamir yang terdapat pada lakum. (Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang dikehendaki-Nya) baik menghalalkan maupun mengharamkan tanpa seorang pun yang dapat menghalangi-Nya.

C. Tafsiran Dari Mufassir Terkait QS. Al-Isra : 34

1. Tafsiran Kemenag

Dan janganlah kamu menikmati harta anak yatim , yakni mengelolanya atau membelanjakannya  kecuali dengan cara yang lebih baik , yang bermanfaat bagi anak yatim itu  sampai dia dewasa  dan mampu mengelola sendiri hartanya dengan baik,  dan penuhilah janji , baik kepada Allah maupun sesama; sebenarnya itu pasti memenuhi pertanggungjawabannya , karena itu janji janji harus dipenuhi dan ditunaikan dengan sempurna.

2. Tafsir Al Muyassar

Tidak diperbolehkan membelanjakan harta anak yatim kecuali membelanjakan untuk kemaslahatan anak yatim itu sendiri atau yang lebih bermanfaat dan lebih baik agar hartanya dapat berkembang lebih banyak. Ketika anak yatim tersebut sekiranya sudah dewasa dan mempu untuk mengatur hartanya hendaklah menyerahkannya dengan penuh. Dan penuhilah setiap janjimu yang kamu buat, sesungguhnya orang yang membuat janji akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di akhirat kelak.

3. Tafsir Ibnu Katsir

Allah swt berfirman, { Wa lā taqrabụ mālal-yatīmi illā billatī hiya aḥsanu ḥattā yabluga asyuddahụ} “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa”. Maksudnya, janganlah kalian membelanjakan harta anak-anak yatim kecuali dengan penuh kehati-hatian (tidak iri hati ). Didalam kitab shahih muslim telah disebutkan, bahwa Rasulullah saw pernah berkata kepada abu dzar Ra:

“wahai abu dzar, sesungguhnya aku melihatmu dalam keadaan lemah dan sesungguhnya aku mencintai dirimu seperti aku mencintai diriku sendiri, janganlah kamu menjadi pemimpin bagi dua orang dan jangan pula kamu mengurus harta anak yatim.” (HR.Muslim).

Dan firman-Nya, {wa aufụ bil-'ahdi } “Dan penuhilah janji.”. “ yaitu, perjanjian yang kalian perbuat kepada manusia, dan ikatan kerja yang kalian pekerjakan mereka dengan ikatan kerja tersebut, karena sesungguhnya kedua hal itu akan dimintai pertanggungan jawab dari pelakunya. {innal-'ahda kāna mas`ụlā} “sesunggunya janji itu pasti diminta pertanggungjawabpannya.”

4. Tafsir Qurthubi

Dalam ayat ini dibahas dua masalah:

Pertama: Firman Allah SWT, {Wa lā taqrabụ mālal-yatīmi illā billatī hiya aḥsanu ḥattā yabluga asyuddahụ} “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa.”

Kedua: firman Allah SWT, {wa aufụ bil-'ahdi }“Dan penuhilah janji." Telah berlalu permbahasan tentang hal ini tidak hanya di satu tempat saja

Az-Zujjaj berkata, “Semua yang diperintatahkan oleh Allah dan yang dilarang oleh-Nya adalah janji. “

5. Tafsir jalalain 

(Dan janganlah kalian mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik/ bermanfaat sampai ia dewasa dan penuhilah janji) jika kalian berjanji kepada Allah atau kepada manusia (sesungggunhnya janji itu pasti akan diminta pertanggung jawaban)nya.

D. Hubungan Q.S Al-Maidah Ayat 1 Dengan Q.S Al-Isra’ Ayat 34

Dalam Q.S Al-Maidah ayat 1 dan Q.S Al- Isra’ ayat 34, Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk menepati janjinya, baik kepada Allah maupun kepada sesama manusia.

• Q.S Al-Maidah ayat 1, mengajak orang-orang beriman untuk memenuhi setiap akad atau janji yang telah diikrarkan baik kepada Allah maupun kepada sesama manusia. Memenuhi perjanjian disini maksudnya adalah menyempurnakan, melengkapi, tidak menguranginya dan tidak membatalkannya. 

• Q.S Al Isra’ ayat 34, berisi tentang menepati janji kapada anak-anak yatim. Dalam ayat ini terdapat larangan untuk mendekati harta anak yatim, maksudnya ialah mempergunakan harta anak-anak yatim tidak pada tempatnya atau tidak memberikan perlindungan kepada harta itu sehingga habis sia-sia. 

E. Penerapan Q.S Al-Maidah Ayat I Dan Q.S Al-Isra’ Ayat 34 Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Implementasi dari kedua surat tersebut dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:

1. Taat dalam menjalankan perintah Allah SWT dan rasul-Nya. 

2. Selalu menepati janji dan tidak mengingkarinya. 

3. Berbuat baik dan adil kepada sesama. 

4. Senantiasa memakan segala yang dihalalkan oleh Allah SWT dengan cara disembelih terlebih dahulu. 

5. Merawat anak yatim dengan baik. 

6. Tidak menggunakan harta dari anak yatim untuk keperluan pribadi. 

7. Bertanggung jawab atas semua hal. 




Opini tentang tema diatas yaitu ;

Dalam QS Al Maidah ayat 1 yaitu penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. 

Kemudian dijelaskan di QS Al Isra ayat 34 yaitu janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejujuran Berbisnis Dalam QS. Al-Isra’ : 35 dan QS. An-Nisa’ : 58

Tafsir QS. Al-Hasyr Ayat 7

Tafsir QS. Al-Baqarah Ayat 245